PERPINDAHAN PESERTA DIDIK SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik, dengan ini saya minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:
I. Lingkup Perpindahan Peserta Didik
- Peserta Didik yang berasal dari dalam OKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar dari Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta;
- Peserta Didik yang berasal dari luar OKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk dari Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam DKI Jakarta; atau
- Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dapat melakukan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam OKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku.
II. Perpindahan Masuk
1. Ketentuan Umum
Perpindahan masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung Satuan Pendidikan masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
Perpindahan masuk bagi Peserta Didik kelas I sampai kelas V SO/Paket A, kelas VII dan kelas VIII SMP/Paket B, kelas X dan kelas XI SMA/Paket C dan SMK paling lambat tanggal 23 Februari 2023;
Perpindahan masuk bagi Peserta Didik kelas VI SD kelas IX SMP dan kelas XII SMA/SMK paling lambat tanggal 16 Januari 2023;
Kepala Satuan Pendidikan menetapkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari ASN Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Khusus Kepala PKBMN dan SPAUDN dalam membentuk Tim Perpindahan Peserta Didik dapat melibatkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikannya; dan
Proses perpindahan Peserta Didik harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif.
2. Persyaratan a. Umum
- Surat permohonan orang tua/wali tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ke Satuan Pendidikan tujuan;
- Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
- Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala SatuanPendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli;
- Fotokopi ljazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk Peserta Didik SMP/Paket B, SMA/Paket C, SMK atau yang sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
- Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
- Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
- Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan.
b. Khusus
- Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju:
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;
- Mengikuti seleksi dengan materi kurikulum yang sesuai dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju; dan
- Jika dinyatakan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu;
2) Bagi Peserta Didik SMA dari peminatan yang berbeda:
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a; dan
- Mengikuti tes penjaringan bakat dan minat oleh Satuan Pendidikan;
3) Bagi Peserta Didik dari SMK, perpindahan hanya dapat dilakukan untuk konsentrasi keahlian yang sama.
3. Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negeri:
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a poin 1) sampai dengan poin 4);
- Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan asal;
- Surat Keterangan Penempatan Peserta Didik dari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan PAUD, Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Rekomendasi/Surat Keterangan dari Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Negara dimana Satuan Pendidikan asal berada yang menerangkan bahwa Satuan Pendidikan tersebut terakreditasi Baik atau setara Baik; dan
- Mengikuti matrikulasi untuk mata pelajaran yang dianggap perlu yang dilaksanakan pada Satuan Pendidikan yang dituju.
PROPOSAL PPDB JALUR MUTASI SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2022/2023