Untuk memperoleh sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), calon kepala sekolah harus menempuh tahap rekrutmen dan diklat calon kepala sekolah/madrasah.
NUKS adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. NUKS digunakan sebagai dasar bagi LPPKS dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah/madrasah.
alur penerbitan NUKS : LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) Mengajukan permohonan kepada LPPKS untuk menerbitkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) beserta data peserta dan hasil pelaksanaan Dinklat calon Kepala Sekolah. LPPKS melakukan verifikasi terhadap data peserta dan hasil pelaksanaan diklat calon kepala sekolah. LPPKS menerbitkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). LP3CKS menerima SK NUKS sebagai dasar penerbitan sertifikat kepala sekolah.
Manakala prosedur pemerolehan sertifikat dan NUKS merupakan tahap lanjutan dari prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur ini terbagi menjadi 4 (empat) tahapan, yaitu penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah; verifikasi; penerbitan sertifikat dan NUKS; dan penyerahan sertifikat.
calon kepala sekolah harus menempuh 2 tahapan, yaitu tahap rekrutmen yang meliputi pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik; dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah yang merupakan proses pemberian pengalaman pembelajaran secara teoritik dan praktik yang dikemas dalam tahapan diklat in-on-in.
LINK AKSES : http://lppks.kemdikbud.go.id/nuks/
Tahap perolehan sertifikat dan NUKS merupakan ujung akhir bagi upaya memilah dan memilih calon kepala sekolah/madrasah yang layak dan memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun akademik, serta memenuhi harapan publik.
Tags
SEKOLAH