Kenaikan Kelas dan Kelulusan_Disdik DKI

DASAR HUKUM

1. Undang-undang Nomor20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

3. Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Ristek DanTeknologi No 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek DanTeknologi No 7 Tahun 2022 Tentang Standarisasi

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek Dan Tekonolgi No 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

6. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No.e-0021 Tahun 2022 Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023


DASAR LEGALITAS KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

-. Undang-Undang Sisdiknas Tahun 2003, Pasal 61:
1) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi.

-. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021, Pasal 18:
1) Penilaian sumatif pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
a. kenaikan kelas;dan
b. kelulusan dari Satuan Pendidikan.
2) Penilaian hasil belajar PesertaDidik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standarkompetensi lulusan.

-. Permendikbud No 21 Tahun 2022, Pasal 9:
1) Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk
menilai pencapaianhasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
a. kenaikan kelas;dan
b. kelulusan dari Satuan Pendidikan.
2) Penilaian pencapaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil
belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. 

FILE DAPAT DIUNDUH DISINI



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama