Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022

 

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 535 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada Jabatan Fungsional Guru.

Detail mengenai formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, persyaratan, tahapan, dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022.

Dokumen Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 beserta lampirannya dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini:

NODOKUMENKETERANGAN
1Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022
Lampiran PengumumanFormasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022
  

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPPPK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 dapat menghubungi layanan bantuan Panitia Seleksi CPPPK Pemertntah Provinsi DKI Jakarta melalui:

NOMEDIAKETERANGAN
1Surat Elektronik/Email
helpdeskrekrutmen2022@jakarta.go.id

Wajib mencantumkan identitas yang jelas dari pengirim (NIK, Nama, dan Alamat)

   

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama